Kamis, 12 Maret 2009

Ruwetnya pengadaan lahan untuk kepentingan umum

Proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum, pertama-tama harus memperhatikan aspek obyek, kemudian subyek, lalu legalitas dan terakhir administrasinya. Obyeknya harus dipastikan, sudah masuk lokasi yang ditetapkan atau belum. Jangan sampai lokasi yang dikehendaki/ditetapkan di lokasi (x,y) tetapi yang dibebaskan di lokasi (p,q). Untuk itu perlu adanya audit lapangan untuk memastikan lokasi/posisi dan batas-batas yang semestinya menggunakan jasa pengukuran yang mengerti masalah ini, seperti surveyor kadastral.

Selain obyek berupa fisik tanahnya, subyeknya atau pemilik yang sah juga harus diketahui dengan jelas. Harus dihindari kejadian kesalahan bayar kepada yang bukan berhak. Misalnya salah bayar kepada calo/perantara/penggarap/penunggu/atau penyerobot tanah tersebut. Untuk bisa memastikan salah bayar atau tidak, maka jauh-jauh hari harus ada upaya-upaya menyaring informasi (upaya semacam intelijen) untuk mengungkap pemilik yang sebenarnya dan menginventarisasi bukti-bukti kepemilikan yang legal. Misalnya sertifikat tanah hak, Girik dan akte jual beli, surat di bawah tangan, atau surat keterangan waris atau hibah yang menjelaskan dan memiliki keterkaitan langsung antara subyek dan obyek hak. Yang terakhir dan tidak kalah penting adalah masalah admnistrasinya. Melalui upaya intelijen tadi dapat diketahui apakah tata cara perolehan tanah dan surat tersebut memenuhi prosedur dan peraturan yang ada atau tidak. Misalnya, tanah secara fisik dikuasai/ditempati, sertifikat sudah atas nama yang bersangkutan. Namun, apabila ada administrasi yang dilanggar, misalnya salah satu ahli waris dari pemilik lama tidak setuju dengan penjualan tersebut, maka apabila ahli waris yang satu ini menggungat, maka besar kemungkinan pemilik yang telah menempati tanah dan memegang sertifikat tersebut akan dikalahkan oleh salah satu ahli waris tersebut dalam persidangan.

Untuk itu perlu kiranya dilakukan upaya-upaya:
1. Tertib administrasi, bukti-bukti kepemilikan dan bukti pembayaran diarsipkan secara baik;
2. Menyaring informasi, melalui upaya intelijen ke lapangan akan diperoleh informasi terkait tanah tersebut;
3. Melakukan cross-check dengan instansi terkait agar menghilangkan keraguan;
4. Meyakinkan diri sendiri bahwa tidak ada conflict of interest dalam menjalankan tugas.

Selamat berjuang,

Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar